WARGA NEGARA DAN NEGARA


Dunia ini terdiri dari berbagai macam benua, samudra, dan negara. Contoh negara yang ada di dunia ini yaitu : Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Jepang, Hongkong, Swiss, dan sebagainya. Jadi sebenarnya apa itu negara? Negara adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sekelompok orang yang di dalamnya terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi atau ditaati oleh individu atau kelompok orang tersebut. Negara bisa diartikan juga sebagai tempat tinggal dan tempat kita dilahirkan. Adapun syarat-syarat bahwa suatu wilayah dikatakan sebagai negara yaitu : memiliki wilayah tertentu yang menjadi bagian dari negara tersebut, memiliki rakyat/warga negara/penduduk, dan memiliki hukum atau aturan yang berguna untuk membatasi perilaku yang kita lakukan. Ketiga syarat tersebut sangatlah mendukung terbentuknya suatu negara. Karena jika tidak ada ketiga faktor tersebut tidak akan menjadi suatu negara. Salah satu faktor terbentuknya suatu negara yaitu adanya warga negara atau penduduk. Warga negara adalah seseorang yang berdomisili di suatu wilayah dalam ruang lingkup suatu negara. Warga negara yang baik ialah warga negara yang mematuhi peraturan yang ada di dalam negara tersebut.
            Negara yang sudah terbentuk mempunyai berbagai macam tugas demi kelangsungan sistem pemerintahan negara ini. Tugas utama Negara dibedakan menjadi 2, yaitu :

Ø  Untuk mencapai kesejahteraan umum
Suatu negara pasti menginginkan masyarakatnya dapat hidup dengan baik dan mendapatkan kesejahteraan dari pemerintah. Oleh karena itu negara harus memikirkan atau mempersiapkan sesuatu guna memberikan kesejahteraan warga negaranya. Maksud dari kesejahteraan disini yaitu kondisi dimana rakyat atau penduduknya dalam keadaan yang damai, tentram, dan tidak ada kekurangan apa pun.

Ø  Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
Pada suatu negara sangatlah penting untuk menyelenggarakan ketertiban umum, agar tercipta SDM dengan berkepribadian baik dan sesuai dengan Dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila. Karena suatu kepribadian yang baik akan mendorong kita kepada keberhasilan kelak.



Selain Tugas Utama, suatu Negara juga mempunyai sifat-sifat , yaitu sebagai berikut :

1. Sifat memaksa, maksudnya tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.

2. Sifat monopoli, maksudnya setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.

3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.
Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

      Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
Ø  Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
Ø  Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
Ø  Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
Ø  Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.







1.   Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
Ø   Sentralisasi
Ø  Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
Ø   adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
Ø   adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
Ø   penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
Ø  bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
Ø  peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
Ø  daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
Ø  rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
Ø  keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.




Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
Ø  Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
Ø  Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
Ø  Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
Ø  Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
Ø  Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah :
Ø  ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
2.   Serikat
Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.







Ciri-ciri negara serikat/ federal:
Ø  Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
Ø  Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
Ø  Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Ø  Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Ø  Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
Ø  Hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
Ø  Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
Ø  Hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
Ø  Hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
Ø  Hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.











Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
Ø  cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
Ø  badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
Ø  negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
Ø  negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
Ø  negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
Ø  negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.








A.    Pengertian Hukum

Kata hukum secara etimologis biasa diterjemahkan dengan kata ‘law’ (Inggris), ‘recht’ (Belanda), ‘loi atau droit’ (Francis), ‘ius’ (Latin), ‘derecto’ (Spanyol), ‘dirrito’ (Italia).
[1] Dalam bahasa Indonesia, kata hukum diambil dari bahasa Arab[2] yaitu “حكم – يحكم – حكما”, yang berarti “قضى و فصل بالأمر” (memutuskan sebuah perkara)

Pada umumnya, pengertian hukum dapat diartikan sangat beragam sebagai berikut:

1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang
    ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.

2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang
    dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan
    jurisprudence (yurisprodensi).

3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok
    seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandagan ini sering
   dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.

4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap
    sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos,
    hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan
    masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.

5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang
    hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan,
    kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada
   seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.

6. Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam
    konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum   
    positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut
    kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum
    publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan
    tingkatan, batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain.
    Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib
    masyarakat dan berbentuk hierarkis.





7. Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.

8. Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif, dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.

9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum.

10. Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.

Pengertian hukum itu sangat banyak karena terdapat banyak sisi pandang terhadap hukum, akan tetapi, sebuah definisi bagi hukum yang dapat menjadi pedoman adalah “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”









B.    SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Arti sumber hukum:
o   Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
o   Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
o   Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
o   Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
o   Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
 Sumber hukum ada 2 yaitu:
1.      Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan
         faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.      Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
o   UU (statute)
o   Kebiasaan (custom)
o   Keputusan hakim (jurisprudentie)
o   Trakta
o   Pendapat sarjana hukum (doktrin)

















1.               UU (statute)

UU adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.

1.  UU ADA 2 YAITU:
o   UU (formil) keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya. UU dibuat oleh president dan DPR.
o   UU (Materil) adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
o   Berlakunya UU: menurut tanggal yang ditentukan sendiri oleh UU itu sendiri:
a)      Pada saat di undangkan
b)      Pada tanggal tertentu
c)      Ditentukan berlaku surut
d)      Ditentukan kemudian/dengan peraturan lain
Berakhirnya UU.
a)      Ditentukan oleh UU itu sendiri
b)      Di cabut secara tegas
c)      UU lama bertentangan dengan UU baru
d)      Timbulnya hukum kebiasaan yang bertentangan dengan UU/UU sudah
          tidak di taati lagi
Jadi UU yang telah diundangkan di anggap telah di ketahui setiap orang sehingga pelanggar UU mengetahui UU yang bersangkutan.







2.      KEBIASAAN
Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.
Kebiasaan/adat/custom akan menimbulkan hukum jika UU menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan. Pasal 15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum,
kecuali jika UU menunjuk pada kebiasaan untuk di berlakukan kebiasaan dapat menjadi sumber hukum,
Syarat-syaratnya yaitu:
1)      Perbuatan itu harus sudah berlangsung lama.
2)      Menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kwajiban
          hukum. 
3)      Ada akibat hukum jika kebiasaan hukum dilanggar.

3.      YURRISPRUDENTIE (presedent)

Yurrisprudentie adalah putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama. Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim mengikuti 2 putusan hakim yang lain (menurut utrecht, yaitu:)
a)          Psikologis: seorang hakim mengikuti putusan hakim lainnya kedudukannya
 lebih tinggi, karena hakim adalah pengwas hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi membpunyai “GEZAG” karena di anggap lebih brpengalaman.
b)          Praktisi: mengikuti 2 putusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi yang
 sudah ada. Karena jika putusannya beda dengan hakim yang lebih tinggi  maka pihak yang di kalahkan akan melakukan banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi putusan dalam perkara yang sama agar perkara di beri putusan sama dengan putusan sebelumnya.
c)          Sudah adil, tepat dan patut: sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti
 putusan hakim yang terdahulu.




4.      TRAKTAT
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara/lebih.
a)      Negara: bilateral.
b)      Lebih dari 2 negara: multilateral.
c)      Perjanjian terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi  
         kesempatan negara lain yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk
         menjadi pihak.

5.      DOKTRIN
Doktrin menjadi sumber hukum karena UU  perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum.
Berlaku: communis opinio doctorum: pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.
a)      Commentaries on the laws at england oleh sir william black stone.
b)      Ajaran imam syafi’i, banyak di gunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam
          putusan
c)      Trias politika
·         Lock: LEF (LEGISLATIF, EXSEKUTIF, FEDERATIF)
·         QUIEU: LEY (LEGISLATIF, EXDEKUTIF, YUDIKATIF)
·         KANT: TRIAS POLITIKA.








Pembagian Hukum

Ø  Menurut Isinya :

1.          HUKUM PUBLIK: hukum yang mengatur hubungan hukum yang menyangkut
 kepentingan umum.

2.          HUKUM PRIVAT: hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang
      menyangkut kepentingan pribadi.

Ø  Menurut bentuknya:
1.      Hukum tertulis: hukum sebagaimana tercantum dalam peraturan perundangan
         -undangan.
2.      Hukum tidak tertulis: hukum yang terdapat dalam masnyarakat di taati dalam
         pergaulan.

 C.    Menurut tempat berlakunya:
1.      Hukum Nasional: hukum yang berlaku dalam satu wilayah Negara.
2.      Hukum internasional: hukum yang berlaku di berbagai Wilayah Negara.

 D.   Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya     

 1.      IUS CONSTITUTUM: hukum yang berlaku pada suatu Negara pada saat ini.
2.      IUS CONSTITUENDUM: hukum yang di harapkan/di cita-citakan berlaku pada waktu
         yang akan datang.



E.     Menurut sifat/kekuatan mengikatnya:
1.      Hukum Fakultatif: peraturan hukum yang boleh di ke sampingkan oleh orang/pihak
         yang berkepentingan
2.      Hukum Imperatif: peraturan hukum yang tidak boleh di kesampingkan oleh orang/pihak
         yang erkepentingan.

F.      Menurut dasar pemeliharaannya/cara mempertahankannya:
1.      Hukum Materil: hukum yang mengatur isi hubungan-hubungan hukum dalam   
          masyarakat.
3.          Hukum Formil: hukum yang mengatur cara mempertahankan/menegakkan
hukum materil.

G.    Menurut penerapannya:
1.      Hukum In Abstracto: semua peraturan hukum yang berlaku pada suatu negara yang belum di terapkan terhadap sesuatu kasus oleh pengadilan
2.      Hukum In Conerito: peraturan hukum yang berlaku pada suatu negara yang telah di terapkan oleh pengadilan terhadap suatu khasus yang terjadi dalam masyarakat











Ciri-Ciri dan Sifat Hukum

Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:

1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

3. Peraturan itu bersifat memaksa.

4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:

a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

1 komentar: